Keakuratan Kodefikasi Diagnosis Pasien Bpjs Kesehatan Rawat Inap dengan Kasus Pending Klaim (Dispute) di Rumah Sakit Tk. II Dr. Soepraoen Malang
Abstrak
Latar Belakang : Keakuratan pengkodean suatu diagnosis ditentukan berdasarkan oleh
lengkapnya suatu rekam medis. Tenaga medis bertanggung jawab penuh akan kelengkapan
dan kebenaran atau keakuratan isi rekam medis, sedangkan petugas rekam medis
membantu dokter atau tenaga medis lainnya dalam mempelajari kembali rekam medis yaitu
dengan bertanggung jawab untuk mengevaluasi kualitas rekam medis guna menjamin
konsistensi dan kelengkapan isinya, sehingga dapat menghasilkan kode yang akurat sesuai
dengan aturan pada ICD-10.
Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk meninjau keakuratan kodefikasi diagnosis
pasien BPJS Kesehatan rawat inap dengan kasus pending klaim atau Dispute di Rumah Sakit
Tk. II dr. Soepraoen Malang.
Metode: Penelitian ini menggunakan metode library research, dengan menggunakan
sampel 32 berkas klaim. Intrumen dalam penelitian ini menggunakan metode Checklist,
yang berisikan tentang keakuratan kode diagnosis.
Hasil: Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pelaksanaan pengkodean diagnosis
telah berpedoman pada aturan yang ada, dan juga dalam verifikasi klaim kasus pending
klaim Rumah Sakit Tk. II dr. Soepraoen Malang juga berpedoman pada SOP yang berlaku
dari BPJS Kesehatan. Pelaksanaan pengkodean diagnosis dimulai dari pasien menerima
rekam medis dari ruang perawatan yang kemudian dilakukan penyetoran pada bagian
assembling. Setelah dari assembling kemudian dokumen rekam medis dilakukan
pengkodean sebelum nantinya di indeksing.
Kesimpulan: akuratnya kode diagnosis menghasilkan 120 berkas klaim (40%), dari 120
berkas klaim tersebut peneliti mengambil sampel sebanyak 32 berkas klaim dan didapati
hasil kode akurat sebanyak 20 berkas klaim (62,5%) dan kode yang tidak akurat sebanyak
12 berkas klaim (37,5%). Hal ini menunjukkan bahwa keakuratan dalam pengkodean
diagnosis, masih ada yang belum sesuai ketentuan Permenkes RI Nomor 76 Tahun 2016, dan
Berita Acara Kesepakatan BPJS Kesehatan dan PPJK. Saran peneliti untuk meningktakan
keakuratan kodefikasi diagnosis pasien BPJS Kesehatan rawat inap yang pertama adalah
perlunya peningkatan fungsi verifikasi klaim administrasi untuk mengurangi pengembalian
berkas klaim yang dikarenakan kurangnya berkas-berkas pendukung. Dapat berupa
pemerikasaan penunjang maupun berkas persyaratan lainnya.
Kata kunci: Pending Klaim, Dispute, Kodefikasi